Sumber foto (Muhamad Hendra)
BENGKULU UTARA – Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang hari ini tanggal 15 oktober 2024,Advokat kondang NEDIYANTO RAMADHAN, S.H., M.H. yang akrab disapa NEDI AKIL dan Y A MOH IQBAL, S.H dari KANTOR PENGACARA NEDI AKIL & PARTNERS kembali memenangkan perkara sengketa tata usaha negara untuk kedua kalinya ditingkat banding di Palembang, sebelumnya di pengadilan tingkat pertama PTUN Bengkulu Gugatan Tata Usaha Negara Yuliana Nagasari melalui pengacaranya NEDI AKIL juga dimenangkan atau dikabulkan oleh PTUN Bengkulu.
Nediyanto Ramadhan SH, M.H, kepada media Analisjurnal mengungkapkan Perkara sengketa TUN ini adalah melawan Adis Edi selaku Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang melakukan pemberhentian terhadap Yuliana Nagasari sebagai Perangkat Desa dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Gunung Besar Nomor: 02 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya atas nama Yuliana Nagasari Jabatan Kaur Tata Usaha yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dengan Putusan Nomor: 48/B/2024/PT.TUN.PLG Tanggal 15 Oktober 2024 telah memutuskan perkara sengketa tata usaha negara Perangkat Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara a.n Yuliana Nagasari selaku Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dengan amar putusan sebagai berikut
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari dari Pembading/Tergugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor: 4/G/2024/PTUN.BKL., Tanggal 23 Juli 2024 yang dimohonkan Banding tersebut;
- Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
“Untuk kedepannya harapan saya sebagai praktisi hukum senior bahwa kepala desa tidak lagi berani melakukan pemberhentian terhadap perangkat Desa, apalagi sudah ada UU yang baru saat ini, berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) hurup b UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa hanya memiliki kewenangan (mengusulkan) pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota, tidak seperti yang terjadi selama ini dimana kepala Desa langsung memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perangkat Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan kepala Desa”beber Nedi Akil
Lanjut Nedi menjelaskan pengaturan ulang kewenangan kepala Desa ini jelas tujuannya adalah untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan sekaligus untuk melindungi hak-hak perangkat Desa yang menjalankan tugasnya di Desa dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UU Desa 2024.
“Hari ini kami dan klien kami Yuliana Nagasari (perangkat Desa) merasa bersyukur mendapatkan pemberitahuan informasi banding e-Court Mahkamah Agung RI perkara kami dimenangkan kembali oleh PTUN Palembang, alhamdulillah kami meyakini yang benar tetap benar dan niscaya tidak akan tertukar sampai kapanpun”terangnya.