Sumber foto (Polres Bengkulu Utara)
BENGKULU UTARA – Salah satu Kades di Kabupaten Bengkulu Utara tepatnya di Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi resmi di tahan oleh Polres Bengkulu Utara dengan dugaan melakukan korupsi Dana Desa, Tidak tanggung-tanggung oknum ini melakukan korupsi cukup fantastis mencapai Rp. 280 juta.
Oknum kades berinisial SA dan oknum sekdes berinisial GW mempunyai hubungan ayah dan anak Senin (28/10).
Hal ini diungkapkan dalam Pres release yang digelar di depan gedung Satreskrim.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, S.I.K,M.H membeberkan Dana Desa yang digunakan keduanya untuk keperluan pribadi, sehingga merugikan Negara sebesar RP. 280.584.865.
“Mirisnya pelaku keduanya adalah ayah dan anak”ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan Pencairan dana APBDes di lakukan oleh Kades sdr SA bersama dengan kaur Keuangan (bendahara Desa), namun setelah di cairkan dana tersebut dipegang dan disimpan oleh Kades sdr SA selaku kepala desa Talang Renah bukan oleh Kaur Keuangan (bendahara desa) dan pengelolaan dana desa (DD) hamper keseluruhan dikelola dan disimpan oleh sdra GW selaku Sekdes. Lalu dalam pelaksanaan kegiatan tidak melibatkan TPK, melainkan dilaksanakan oleh Kades bersama dengan Sekdes GW.
Adapun modus pelaku melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) Desa Talang Renah T.A 2023 tidak ada melibatkan kaur keuangan desa, melainkan melibatkan GW selaku Sekdes dalam mengelola dana desa TA 2023. kemudian dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SA dan GW yang mana pengelolaan dana desa tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh sdra SA dan GW sehingga mengakibatkan kerugian negara”ungkap Kasat.
Diketahui bahwa pada kegiatan Pembangunan jembatan desa dgn Pagu dana Rp.402.804.500.- dilaksanakan secara Borongan dengan nilai Rp.220.000.000,- oleh penyedia sdra UJ sesuai Surat Perjanjian nomor : 0110/SP/AB/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 di tunjuk langsung oleh Kades serta tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan setelah dilakukan cek fisik bersama Ahli Teknik Ir.Jawoto, MT didapatkan temuan kekurangan volume atas Pembangunan jembatan sebesar Rp.221.611.800,-.
Bahwa Kades dan Sekdes telah mengelola sendiri Dana Desa TA 2023 dan tidak ada melibatkan Kaur Keuangan (bendahara Desa). Lalu kades telah menggunakan dana untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 30.000.000.-. Sedangkan sdra GW selaku Sekdes mengakui menggunakan dana desa (DD) TA 2023 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadinya.
Dari hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Keuangan Desa APBDesa Desa Desa Talang Renah Kec. Air Besi Tahun Anggaran 2023 dengan Nomor : 03/LHP.K/WIL.V/ITKAB/2024, tanggal 27 Agustus 2024 sebesar Rp.280.584.865,83 (dua ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah koma delapan tiga sen).
“Karena perbuatannya tersangka dikenakan pasal 55 ayat (1) UU 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”terang Kasat Reskrim.