Press release pelaku pengeroyokan di Mapolres Bengkulu Selatan, Senin (11/09). Foto (Doni)
BENGKULU SELATAN –Telah terjadi pengeroyokan di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu,terhadap korban DA (23) dan RD (23) warga Kecamatan Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan oleh Tersangka DFA (20) warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan RI (23) warga Kecamatan Lubuk Sandi Kab. Seluma.
Pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 04.20 Wib,seperti yang disampaikan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK dalam Press Konferencenya, Senin lalu (11/09/23).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut berawal
Pada hari Minggu,(10/09/23) sekira pukul 04.20 Wib korban DA bersama teman korban RD duduk di taman merdeka di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Setelah korban dan teman korban duduk di taman tersebut tiba tiba datang seseorang yang tidak dikenal dan langsung saja RD ditusuk di pinggang sebelah kanan, teman korban DA sempat melerai perkelahian tersebut namun langsung dikeroyok oleh DFA dan rekannya RI yang mengakibatkan DA mengalami luka di bagian kepala dan bagian dagu.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan penyidikan terhadap kedua orang pelaku, yang mana sudah diamankan oleh masyarakat dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bengkulu Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.tambah Wakapolres.
Untuk kedua tersangka kita terapkan Pasal 170 KUHP Sub Pasal 351 KUHP dengan ancaman untuk Pasal 170 KUHP “ Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.” dan Pasal 351 KUHP
“ Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara, selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000,-.” Pungkas Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK.