Press release pelaku curas di Mapolres Bengkulu Selatan, Rabu (13/09). Foto (Doni)
BENGKULU SELATAN – Pelaku Curas di Jalan Raya Padang Panjang Kel. Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang terjadi pada Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 21.30 wib yang lalu.
Sudah berhasil ditangkap Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, pada Hari Jum’at Tanggal 8 September 2023 Sekira pukul 13.30 Wib .tersangka H. Sn (32 Tahun), Swasta, Alamat Desa Ketaping Kec. Manna Kab. Bengkulu Selatan ditangkap saat berada dirumah Ya didesa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK hari ini (13/09/23) menjelaskan, bahwa peristiwa Curas tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 21.30 wib korban bersama teman nya baru saja mencuci foto untuk ijazah di salah satu tempat cucian foto, setelah itu korban ingin mengantarkan temannya di kosan, sebelum sampai di kosan teman korban diberhentikan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal di Jalan Raya Pandang Panjang Kel. Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan kemudian menendang badan korban sebanyak dua kali hingga terjatuh kemudian merebut handphone dari tangan korban selanjutnya melarikan diri.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut Tim Totaici melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at Tanggal 8 September 2023 Sekira pukul 13.30 Wib Team Totaici Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku TP.Pencurian dengan kekerasan tersebut sedang berada dirumahnya di Desa Ketaping Kec Manna Kab Bengkulu Selatan. Kemudian team totaici bergerak menuju kediaman pelaku dan ditemukan pelaku berada di dalam rumah dan dilakukan penangkapan oleh tim totaici tanpa perlawanan.
Kemudian dibawa ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut berikut Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna hitam dengan Nomor polisi BD 6710 BW, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A92 Warna Biru.
” Untuk tersangka kita terapkan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.,” Pungkas Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK.