Polres BS serahkan penjual samcodin ke JPU, Rabu (30/08). Foto (Doni)
BENGKULU SELATAN – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan dua orang laki laki tersangka dugaan Tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berikut Barang Bukti 1100 (seribu seratus ) butir pil Samcodin berikut Barang Bukti lainnya ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari Rabu (30/08/23)
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan An.Tsk Bgs M.P, (23), swasta,
Alamat Desa Pajar Bulan Kec. Seginim Kab. Bengkulu Selatan dan
An.tsk.Db.A.S, ( 21),Swasta , Alamat Dusun Tengah Bulan Kec. Seginim Kab. Bengkulu Selatan sudah lengkap (P-21) dan pada hari Rabu (30/08/23) telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti , dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Briptu Allfine Habiku bersama dengan Bripda IWAN. G, Bripda Hairul f ,Bripda A. Hafiz dan Bripda WILPRIANDI. P Kepada LUTIARTI ,S.H selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resrim Iptu Sukamto SH,M.si mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.” Ujarnya.
Dengan telah selesainya proses penyidikan perkaranya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.