30.1 C
Bengkulu
Sabtu, 18 Mei, 2024
More

    8 Tersangka Perdagangan 123 WNI ke Malaysia Berhasil Ditangkap Satgas TPPO

    Penangkapan tersangka perdagangan orang di Nunukan, Kamis (08/06). Foto (Muhamad Hendra)

    JAKARTA – Berjumlah 123 orang berhasil diselamatkan Polisi dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Via Nunukan Kalimantan Utara ke Tawau Malaysia dan Polisi berhasil menangkap 8 orang tersangka.

    Yang tidak lain modus perdagangan orang adalah pengiriman pekerja Migran ilegal diperbatasan Negara

    Satgas TPPO bersama Polda Katara dan Polres Nunukan telah melakukan penegakan hukum ditempat lokasi pada 6 Juni 2023.

    Kami sudah mengungkapkan 9 jaringan TPPO, menerbitkan 9 LP (laporan) dan menahan 8 tersangka ujar kepala satuan tugas (Satgas) TPPO Polri Irjen Asep Edi Suheri pada Kamis (8/6/2023).

    Adapun inisial dari kedelapan tersangka yaitu H, J, AW, YBS,HZ, LP, U dan LO yang sudah diamankan barang bukti berupa 32 unit ponsel 54 KTP, 45 Paspos dan 3 kartu keluarga.

    Tersangka ini dikenai Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana maksimal 10 Tahun penjara atau denda Rp. 600 juta.

    Dalam kegiatan kita berhasil menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 Laki – laki, 29 perempuan, dan 20 orang anak – anak yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT dan Jawa Timur”terang Asep.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini