30.1 C
Bengkulu
Sabtu, 18 Mei, 2024
More

    DPO Kasus Pencurian Diamankan Polsek Ujan Mas

    DPO pencurian yang berhasil diamankan Polsek Ujan Mas

    KEPAHIANG – IM (48) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan terkait kasus tindak pidana pencurian, berhasil diamankan dari kediamannya di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Jumat (24/03/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

    Kapolsek Ujan Mas IPTU M.Trisaldi Siregar menerangkan saudara IM (48) merupakan komplotan pelaku pencurian yang beraksi di bengkel di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang pada Tanggal 22 September 2022 yang lalu.

    Trisaldi juga menegaskan pihaknya sebelumnya telah berhasil mengamankan rekan pelaku yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan.


    Saat itu komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil mencuri sparepart (suku cadang kendaraan bermotor) sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta” ungkapnya.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IM(48) kini harus mendekam di rutan Polres Kepahiang selanjutnya diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini