Press release penangkapan tersangka pemilik pil Samcodin di Mapolres Seluma, Kamis (25/05). FOTO (Dimas Ahmad)
SELUMA – Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, S.IK. MH, melalui Kasie Humas IPTU Nofri dalam releasenya hari ini (25/05/23) menyampaikan, tersangka A (23) warga Kecamatan Talo kedapatan menyimpan ratusan butir pil samcodin berhasil ditangkap pihaknya pada hari Rabu tanggal 24 mei 2023 sekira pukul 13.00 wib.
” Tersangka kami tangkap berdasarkan Sp.kap/ 12/V/2023/Reskrim/SekTalo/Polres Seluma / 24 Mei 2023.” tegas IPTU Nofry.
Dijelaskan IPTU Nofry, tersangka ditangkap karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ( samcodin) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
” Tersangka berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui akan melakukan transaksi jual beli obat merk samcodin” ungkapnya.
Kasie Humas menjelaskan, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y30i warna biru, Uang sebesar Rp. 80.000,00 ( Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan 1 lembar uang Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah), 3 (Tiga) Lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah), Serta 48(empat puluh delapan) setengah keping Samcodin atau 485 ( Empat ratus delapan puluh lima) butir samcodin.
” Tersangka saat ini sudah kami amankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.