28.8 C
Bengkulu
Sabtu, 18 Mei, 2024
More

    Edarkan Samcodin, Pemuda Seluma Ditangkap Polisi

    Press release penangkapan tersangka pemilik pil Samcodin di Mapolres Seluma, Kamis (25/05). FOTO (Dimas Ahmad)

    SELUMA – Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, S.IK. MH, melalui Kasie Humas IPTU Nofri dalam releasenya hari ini (25/05/23) menyampaikan, tersangka A (23) warga Kecamatan Talo kedapatan menyimpan ratusan butir pil samcodin berhasil ditangkap pihaknya pada hari Rabu tanggal 24 mei 2023 sekira pukul 13.00 wib.

    Tersangka kami tangkap berdasarkan Sp.kap/ 12/V/2023/Reskrim/SekTalo/Polres Seluma / 24 Mei 2023.” tegas IPTU Nofry.

    Dijelaskan IPTU Nofry, tersangka ditangkap karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ( samcodin) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

    Tersangka berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui akan melakukan transaksi jual beli obat merk samcodin” ungkapnya.

    Kasie Humas menjelaskan, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y30i warna biru, Uang sebesar Rp. 80.000,00 ( Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan 1 lembar uang Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah), 3 (Tiga) Lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah), Serta 48(empat puluh delapan) setengah keping Samcodin atau 485 ( Empat ratus delapan puluh lima) butir samcodin.

    Tersangka saat ini sudah kami amankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini