Foto tersangka dan barang bukti yang disita Polisi
KEPAHIANG – Tim Macan Jupi Satresnarkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan seorang pemuda pengedar pil Hexymer di Desa Pungguk Meranti Kec. Ujanmas Kab. Kepahiang, Kamis (16/03/2023). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim Macan Jupi yaitu sebanyak 1050 Butir Pil Merk Hexymer.
Kasatresnarkoba Polres Kepahiang AKP Tomi Sahri S.H.,M.H membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kepahiang.
“Kami dari Tim Macan Jupi Satresnarkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan seorang pemuda dengan inisial AD (26) yang mengedarkan Pil Hexymer di seputaran Kab. Kepahiang berikut dengan barang bukti berupa 1050 Butir Pil Hexymer.” Ungkap kasat.
Kasatrenarkoba juga menjelaskan dapat diungkapnya Tindak Pidan aini berawal dari informasi masyarakat dimana AD ini telah menjadi target (TO), kembali melakukan transaksi menjual pil Hexymer. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan AD.
AKP Tomi Sahri juga menjelaskan bahwa Barang Haram tersebut didapatkan tersangka AD dengan cara membeli secara Online, dan kemudian diedarkan di Seputaran Kab. Kepahiang.
“Pelaku AD mendapatkan Barang tersebut dengan cara membeli secara Online. Kemudian diedarkan di Kab. Kepahiang dengan harga Rp2.000 sampai Rp 3.000 per butirnya” Jelas Tomi sahri.