28.8 C
Bengkulu
Sabtu, 18 Mei, 2024
More

    Simpan Ganja di Kotak Rokok, Pria Ini Diamankan Polisi

    Press release perkara narkoba di Mapolres Lebong, Kamis (18/01).

    LEBONG – Seorang pria berinisial IS (43), warga Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu lantaran menyimpan 1 paket ganja di dalam kotak rokok.

    Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yoga Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., dalam keterangannya saat press release di Mapolres, Kamis (18/01/24) mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang menguasai narkotika.

    Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan pada 08 Januari 2024 sore, kita amankan tersangka bersama barang bukti 1 paket ganja yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkap Wakapolres.

    Selanjutnya, diakui bahwa ganja tersebut adalah milik tersangka.

    Tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat (1) Subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar dan denda minimal Rp 4 miliar,” pungkasnya.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini