BENGKULU UTARA – Penyidikan kasus gratifkasi dalam kegiatan replanting di Bengkulu Utara (BU) Tahun 2019-2029, kini membuahkan hasil. Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang menelan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKS) senilai Rp 150 miliar itu. Kabar teranyar, penjemputan sederet nama yang tersandung kasus korupsi itu, dilakukan Sabtu (16/7) sekitar pukul 02.15 WIB dinihari.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Heri Jerman membenarkan kabar ini.
“Untuk identitas para tersangka, nanti akan diekspose pada agenda resmi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” ungkapnya.
Penelusuran Analisjurnal, kasus yang menelan anggaran fantastis itu melibatkan sekitar sekitar 30 kelompok tani. Dimana akumulasi keseluruhan mencapai sekitar 2 ribu petani yang terlibat kedalam program. Setiap petani penerima program mendapatkan suntikan dana Rp 25 juta perhektare.
Dalam pengusutan kasus itu, muncul sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi. Diantaranya, tak sedikit identitas diri penerima bantuan malah bukan pemilik kebun sawit. Daftar penerima terungkap telah meninggal dunia. Fakta lainnya, anggaran itu dianulirkan untuk replanting komunditi karet, hingga memiliki tanah milik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. (Jho)