Sumber foto (Muhamad Hendra)
BENGKULU UTARA – Mewakili kliennya seorang guru SD bernama L Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H. (Nedi Akil) dari KANTOR PENGACARA NEDI AKIL & PARTNERS kembali melaporkan oknum Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kementerian PPA RI (KPAI) dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Nomor: 192/NEDI AKIL/IX/2024, pengaduan dilakukan tersebut atas dugaan terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di SDN.
Nedi Akil kepada media Analisjurnal Rabu 16 Oktober 2024 mengatakan pengaduan ini terpaksa dilakukan karena Diknas Bengkulu Utara terkesan lamban menangani persoalan ini karena sudah disurati sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dan objektif mereka melakukan investigasi secara komprehensif dan hanya menerima laporan sepihak saja, informasi sepihak yang tidak benar dan mendiskreditkan klien saya ibu L, Pengaduan telah diterima baik secara langsung maupun melalui website LAYANAN SAPA 129 resmi Kementerian PPA RI, Nedi Akil selaku kuasa hukum L juga sudah dikonfirmasi oleh pihak Kementerian PPA RI secara langsung terkait laporan tersebut pada tanggal 9 Oktober 2024 yang lalu.
“Pengaduan tersebut dilatarbelakangi terjadi bullying dikarenakan adanya kekosongan ruangan akibat guru kelas tidak masuk sibuk PPG, terjadilah keributan antara R dengan teman-temannya yaitu adanya 2 (dua) orang anak laki-laki atas nama M meletakkan kertas diatas kepala R lalu menendangnya, tidak diketahui apakah tendangan itu mengenai kepala R atau tidak”sampai Nedi Pengacara kondang ini.
Setelah selesai upacara Senin tanggal 9 September 2024 semua anak Kelas 5 dibariskan di depan anak-anak yang lainnya, lalu ditanyakan oleh Kepala Sekolah siapa saja yang melakukan bullying itu satu persatu, setelah ditanyakan satu persatu, ada 3 anak yaitu V, Z dan A dinyatakan tidak ikut-ikutan, lalu disuruh masuk ke barisan seperti semula, lalu kepala sekolah bertanya kembali kepada ketujuh anak tersebut,apa yang sudah mereka lakukan?” lalu anak-anak semua mengakuinya satu persatu, sewaktu bertanya dengan anak laki-laki bernama M kepala sekolah langsung menendang anak ini, lalu bertanya dengan B diapun juga ditendang oleh kepala sekolah dan Z ditarik jilbabnya sampai terjatuh oleh kepala sekolah, semua kejadian dilihat oleh anak-anak Kelas 1 sampai dengan Kelas 6 beserta dewan guru.
“Berdasarkan kejadian tersebut, jelas A tidak ikut andil melakukan tindakan bullying, justru sebaliknya A telah menjadi korban atas tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Yang menjadi permasalahan saat ini mengapa L sebagai guru justru yang dipindahkan dari sekolah tersebut, sedangkan anaknya A juga tidak melakukan kesalahan saat terjadi bullying, ini mengada-ada dan jelas penyelesaian yang tidak tepat, lain yang bersalah lain pula yang dikenakan sanksi, ini namanya penyelesaian yang sangat tidak adil dan serampangan, lain yang bersalah lain pula yang dikorbankan”terang Nedi Akil.