26.5 C
Bengkulu
Minggu, 8 Desember, 2024
More

    Kuasa hukum Plt Bupati Lebong Laporkan Mantan PJ Sekda

    Sumber foto (Riki Santoso)

    LEBONG – Mantan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, dipolisikan.

    Ia dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), menguasai keberlangsungan kegiatan Staf Ahli Bupati Lebong dan melakukan aktivitas sebagai Pj Sekda Lebong.

    Lantaran dinilai berpotensi melawan hukum dan mal administrasi, Aan Julianda selaku kuasa hukum Plt Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi, secara resmi melaporkan Mahmud Siam ke Mapolda Bengkulu dan Kejati Bengkulu hingga Ombudsman RI.

    Sampai saat ini Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang sah dan legal yaitu saudara Doni Swabuana,” tegas Aan.

    Selain menguasai atribut sekretaris daerah, jelas Aan, pengaduan masyarakat yang dimasukan ke Polda Bengkulu, juga perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan saudara Mahmud Siam.

    Selain ke Polda, kami juga akan melaporkan saudara Mahmud Siam ke Ombudsman Bengkulu, karena diduga telah melakukan kegaduhan, provokasi dan tindakan mal administrasi,” jelasnya.

    Terlebih, Aan juga mengaku, akan melaporkan Mahmud Siam ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Seperti menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) kepada ASN dan Surat Pengumuman Penerimaan PPPK di Kabupaten Lebong.

    Tidak hanya itu, Aan juga mengungkapkan jika Plt Bupati Lebong sudah menyurati pihak Bank Bengkulu Cabang Muara Aman Kabupaten Lebong, untuk tidak melakukan pencairan uang Daerah Kabupaten Lebong tanpa tanda tangan Pj Sekda yang sah dan legal.

    Perlu kami tegaskan bahwa apa yang dilakukan klien kami sebagai Plt Bupati Kabupaten Lebong, semata-mata agar masyarakat Kabupaten Lebong tidak terjebak dalam mal administrasi, yang berujung pelanggaran hukum akibat perbuatan saudara Mahmud Siam,” tandasnya.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini