Sumber foto (Riki Santoso)
BENGKULU UTARA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Bela Tanah Adat (Garbeta) bersama puluhan oknum masyarakat yang tergabung dalam kelompok Bioa Betunen Desa Lubuk Banyau, diduga berulah di PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
Pasalnya, Ormas dan kelompok oknum masyarakat itu diduga berupaya ‘menguasai’ atau menduduki lahan PT SIL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Bahkan, dalam kurun waktu lebih kurang dua minggu, Ormas dan sekelompok oknum masyarakat itu sudah mendirikan pondok untuk berteduh dan berjaga hingga memasang patok dari kayu dilokasi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pantauan Analisjurnal.com aksi menduduki lahan milik perusahaan yang berdiri di Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ini, dilakukan lebih kurang sejak 15 hari terakhir.
Belum diketahui persis apa tuntutan dari aksi itu hingga menjadi polemik. Pastinya akibat aktivitas itu membuat keresahan hingga pihak PT SIL merasa dirugikan.
Ini lantaran pihak perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Sebab, Ormas dan kelompok oknum Bioa Betunen diduga melakukan intimidasi sehingga para karyawan tidak bisa melakukan aktivitas memanen dan mengeluarkan hasil panen tandan buah segar (TBS).
Parahnya lagi, pasca aksi ini, tidak hanya menghambat aktivitas perusahaan, bahkan teranyar dugaan kehilangan TBS juga terjadi.
Hingga, Senin (23/9/2024) hari ini puncak aksi demo menghentikan aktivitas perusahaan itu, membuat Forum Petani Desa Lubuk Banyau, geram dan turun tangan melakukan pengamanan hingga aksi tersebut bubar.
Menanggapi hal peristiwa itu, Candra Wisma selaku juru bicara Fotum Petani Desa Lubuk Banyau mengklarifikasi. Ia meyebut, jika dugaan tindakan melawan hukum itu, seperti menduduki lahan PT SIL tersebut bukan dari pihaknya.
“Dugaan masyarakat yang menduduki lahan PT SIL itu hanya oknum,” katanya.
Ia memastikan, jika dugaan tindakan upaya menduduki lahan PT SIL itu bukan Forum Petani Desa Lubuk Banyau.
Bahkan, ia menilai, aksi oknum masyarakat bersama Ormas Garbeta itu telah merusak marwah atas perjuangan Forum Petani Desa Lubuk Banyau. Dimana selama ini telah berjuang secara prosedural dalam permasalahan dugaan lahan HPK yang digarap PT SIL.
“Menurut kami tindakan yang dilakukan Ormas Garbeta diduga mengusik PT SIL itu, tidaklah berdasar,” ucapnya.
Ini berdasarkan, kata dia, karena Ormas Garbeta bukanlah ormas bentukan masyarakat Desa Lubuk Banyau. Lagi pula, lanjutnya, Ormas Garbeta juga tidak berdomisili di desanya selaku desa penyangga.
“Masalah ini seharusnya diselesaikan oleh kepala desa. Seharusnya kepala desa lah yang bisa menarik benang di dalam tepung, bukan sebaliknya malah menepuk air didalam dulang,” cetusnya.
Terlebih, ia meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perhatian serius terkait polemik yang bergulir diwilayah PT SIL saat ini.
“Kami yakin pihak APH dapat menindak tegas aksi dugaan melawan hukum ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, Humas PT SIL, Ponco Mujiharjo mengaku, aksi Ormas Garbeta dan kelompok oknum masyarakat itu, pihaknya merasa terusik dan menghalangi aktivitas di lokasi perkebunan.
Ia mengaskan, kepada Ormas Garbeta dan oknum masyarakat yang kini melakukan aksi menduduki lahan PT SIL agar segera menghentikan aksinya dan meninggalkan lokasi.
“Jika himbauan kami (Perusahaan) tidak di indahkan, tentu kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Ponco.