Sumber foto (Rangga Pramana)
MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah
menetapkan puluhan desa yang tersebar di beberapa Kecamatan sebagai desa wisata. Penetapan desa wisata ini melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko. Saat dikonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Novria Eka Putra, S,STP mengatakan bahwa dari 148 desa yang ada di Kabupaten Mukomuko, 53 diantaranya telah menjadi desa wisata. Puluhan desa tersebut telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang desa wisata.
“Ada 53 desa yang telah menerima SK Bupati tentang penetapan desa wisata,” katanya.
Lanjutnya, penetapan desa wisata melalui SK Bupati ini
setelah melalui proses pendataan di desa yang memiliki berbagai potensi objek wisata, baik objek wisata baru maupun lama.
“Sebelum di SK kan. Kami Disparpora Mukomuko melakukan pendataan dari 148 desa, ada 53 desa telah menyampaikan data berbagai potensi objek wisata di wilayahnya. Kemudian kita juga lakukan peninjauan. Sehingga ditetapkan 53 desa ini menjadi desa wisata,” ujarnya.
Dikatakan Novria, bahwa dengan ditetapkannya puluhan desa wisata, objek wisata di desa tersebut dapat menjadi tujuan wisata bagi wisatawan domestik atau luar daerah. Sehingga nantinya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Pendapatan Asli Desa (PADes). Puluhan desa wisata ini memiliki potensi objek wisata berbeda-beda seperti wisata alam, wisata budaya dan ada juga wisata buatan.
“Kalau jenis wisata di 53 desa ini berbeda-beda ada wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan. Dari jumlah wisata ini secara umum desa wisata di bawah pemerintahan desa atau dikelola desa sehingga kreativitas masyarakat dimasing-masing desa tersebut akan muncul. Dan semoga desa wisata ini menjadi tujuan para wisatawan baik domestik ataupun luar daerah,” tutupnya.