LEBONG – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, terhadap para perangkat desa masih dijamin daerah. Tanggungan daerah dalam proyeksi anggaran itu, senilai 4 persen dan sisanya dialokasikan dari masing-masing aparatur desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak memastikan jika pembayaran iuran yang merupakan tanggung jawab Pemkab Lebong sejauh ini tidak ada kendala. Meskipun, iuran di Tahun 2022 saat ini masih dalam proses pembayaran.
“Alhamdulillah untuk tahun 2021 kemarin pembayaran masih lancar. Untuk tahun ini, memang kita belum melakukan pembayaran iuran. Karena pembayarannya masih proses SP2D,” kata Herru.
Herru menerangkan, pembayaran iuran ini biasanya dibayar setiap triwulan. Akan tetapi, pada tahun ini atas dasar kesepakatan pihak BPJS dan PMDSos pihaknya akan membayar iuran tersebut terhitung pada bulan Mei ini.
“Rencanannya kemarin memang kita mau bayar per 3 bulan. Dimana, ketika proses pencairan awal triwulan tahun 2022, kita sudah usulkan SP2D nya sesudah lebaran. Akan tetapi, sesuai kesepakatan bersama BPJS Kesehatan Lebong itu disarankan untuk membayar langsung dalam bulan Mei ini,” jelasnya.
Artinya, berdasarkan kesepakatan pembayaran iuran awal 2022 ini, daerah bersedia untuk melakukan pembayaran iuran selama 5 bulan. Sehingga, terhadap iuran yang ditanggulangu oleh Pemkab Lebong untuk para aparat desa ini dipastikannya tidak ada kendala.
“Karena dalam waktu dekat ini SP2D nya sudah keluar di BKD. Karena kita masih dalam proses pembaharuan SP2D, untuk 5 bulan pembayaran iuran BPJS kesehatan bagi Aparat Desa dan Keluarga,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Diki Ardi Yuda, SKM, MM ketika dikonfirmasi membenarkan jika pembayaran iuran terhadap aparat desa selama ini tidak pernah mengalami tunggakan.
“Tahun 2021 memang aman tidak ada tunggakan, Sementara untuk tahun ini masih dalam proses pembayaran,” singkatnya.
Disinggung apakah masih ada beberapa perangkat desa yang belum terdaftar untuk menerima jaminan kesehatan tersebut? Ia memastikan jika sebagaian besar perangkat desa sudah menerima jaminan kesehatan tersebut. Hanya saja, masih ada 6 desa yang belum melampirkan persayaratan untuk terdaftar BPJS kesehatan yang ditanggungi oleh Pemkab Lebong.
“Hal itu karena desa belum melampirkan apa yang kita butuhkan. Seperti Surat Keterangan (SK) Perangkat Desa, KTP maupun KK. Akan tetapi, ada 2 Desa yang sudah terdaftar, meski baru kepala desa nya saja. Untuk itulah, kita masih menunggu yang bersangkutan untuk melampirkan kebutuhan-kebutuhan agar bisa menerima jaminan kesehatan tersebut,” tandasnya. (dap)