Sumber foto (Rangga Pramana)
MUKOMUKO – Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentabg perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Masa jabatan kepala desa di Kabupaten Mukomuko bertambah, sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dengan adanya penambahan masa jabatan Kades ini, Bupati Mukomuko, H. Sapuan lakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades. Beberapa waktu lalu, sudah dilakukan pengukuhan kades untuk wilayah Dapil III dan II. Kemudian hari ini, Jumat (20/9/2024) pengukuhan dan penyerahan SK Kades dan BPD untuk wilayah Dapil I.

Acara pengukuhan berlangsung di aula pertemuan Desa Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto. Jumlah Kades yang dikukuhkan sebanyak 36 orang Kades dan 193 anggota BPD yang tersebar di 5 kecamatan.
Bupati Mukomuko dalam kesempatan ini menyampaikan, atas pengukuhan penamabahan masa jabatan, artinya tanggungjawab Kades dan BPD juga bertambah. Namun disisi lain, masa realisasi pembangunan di masing-masing desa juga otomatis bertambah.
“Selamat atas pengukuhan penambahan masa jabatan, gunakan masa jabatan yang bertambah untuk lebih memaksimalkan pembangunan di desa,”katanya.

Kemudian Bupati juga berharap kerjasama untuk membangun Kabupaten Mukomuko. Selaraskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Agar pembangunan di kabupaten benar-benar bermanfaat dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena yang lebih memahami kebutuhan pembangunan, tentu masyarakat itu sendiri.
“Saya juga meminta kerjasama yang baik dan kolaborasi agar arah pembangunan di desa sama dengan arah pembangunan tingkat kabupaten,”tutupnya.