26.1 C
Bengkulu
Sabtu, 24 Mei, 2025
More

    Saksi Mangkir dari Panggilan, Jaksa Pastikan Proses Perkara Gedung PA Berlanjut

    Sumber foto (Rangga Pramana)

    MUKOMUKO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini terus bergulir dimeja Korps Adhiyaksa Mukomuko.

    Kendati dalam proses penanganan perkara itu sejumlah saksi mangkir dalam panggilan jaksa untuk dimintai keterangan. Namun Penyidik Kejari Mukomuko, memastikan itu tidak menjadi kendala dan proses perkara tetap berlanjut.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH, didampingi Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH ketika dikonfirmasi menegaskan, untuk surat panggilan saksi perkara gedung PA Mukomuko, sudah beberapa kali dilayangkan.

    Namun beberapa saksi tidak memenuhi panggilan tersebut. Terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan, terus akan kita lakukan pemanggilan. Dan kami telah mengagendakan kembali pemanggilan terhadap beberapa saksi,” tegasnya.

    Perlu diketahui, para saksi yang akan dipanggil ini, sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil, tapi tidak pernah datang memenuhi panggil. Kasi Pidsus Kejari Mukomuko juga menerangkan, penanganan perkara gedung PA Mukomuko butuh waktu. Sebab, para pihak yang terlibat dalam perkara ini tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko.

    Rata-rata mereka itu domisilinya di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada yang antar pulau. Namun begitu, kami pastikan untuk perkara tersebut Kejari Mukomuko akan terus memprosesnya” jelasnya.

    Hanya mengulas, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko sudah berstatus penyidikan. Bersamaan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Desember 2023 lalu. Ini setelah penyidik meyakini, pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp 20 miliar rupiah tersebut diindikasi mengarah ke dugaan penyimpangan.

    Sebagaimana diketahui pula pembangunan gedung PA Mukomuko tersebut direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai dengan 19 Desember tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran.

    Selanjutnya dilaksanakan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga.

    Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko, pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen, sehingga pada 24 Agustus dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri.

    Gedung Pengadilan Agama itu berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu,Kecamatan Kota Mukomuko tepatnya di perkantoran Pemkab Mukomuko.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini