25.1 C
Bengkulu
Minggu, 25 Mei, 2025
More

    Stop! Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun, Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

    Sumber foto (Rangga Pramana)

    MUKOMUKO – Masyarakat Mukomuko khususnya pemilik lahan sawah dihimbau agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah menjadi lahan perkebunan, seperti kelapa sawit dan perkebunan lainnya.

    Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Mukomuko, dalam kegiatan sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi yang digelar Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto di Balai Desa Kota Praja, Rabu, 5 Februari 2025.

    Jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Mukomuko menegaskan, bagi masyarakat pemilik lahan atau kelompok tani yang mengalihfungsikan lahan sawah atau lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi lahan perkebunan bisa dijerat Pasal 27 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dengan pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH dalam pemaparan materinya menegaskan, banyak dasar hukum dan peraturan yang mengatur perlindungan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.

    Kajari menegaskan, alih fungsi lahan pertanian pangan seperti sawah menjadi perkebunan, pemukiman dan lainnya merupakan tindakan ilegal.

    Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya.

    Senada dengan Kajari, Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Mukomuko, IPDA. Radi yang mewakili Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si dalam pemaparannya juga menegaskan, pelaku alih fungsi lahan bisa diancam pidana. Sekalipun dilakukan oleh pemilik lahan itu sendiri.

    Penindakan hukum terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain ini bukan tidak pernah dilakukan.

    Ia menceritakan pengalamannya menangani perkara dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kebun di daerah lain. Dari kasus awal dugaan pengalihan fungsi lahan merembet sampai dugaan tindak pidana korupsi. Karena lahan sawah yang dialihfungsikan adalah lahan hasil cetak sawah program pemerintah.

    Jadi, dengan adanya sosialisasi ini, jangan ada lagi sawah yang dialihfungsikan. Karena nanti bisa ada tindakan hukum,” kata IPDA. Radi mengingatkan.

    Sementara, Kadis Pertanian Mukomuko, Pitriyani, S.Pt mengatakan, kemandirian pangan amat penting bagi sebuah negara. Sebab itulah pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

    Terwujudnya ketahanan pangan nasional tidak lepas dari tersedianya lahan pangan yang cukup. Maka, lahan pangan seperti sawah yang sudah ada, tidak berkurang. Justru harus semakin diperluas.

    Ditengah program Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan secepat mungkin. Negara pasti sekitar mungkin mempertahankan lahan pertanian pangan yang sudah ada.

    Sebagai bentuk kompensasi, sebagain besar sarana dan prasarana pertanian sudah diluncurkan oleh pemerintah agar lahan pertanian pangan kita produktif. Kalau masih ada kekurangan ada sawah yang kesulitan air, nanti kita cari solusi,” ujarnya.

    Terkait pencegahan alih fungsi lahan ini sudah disosialisasikan, tidak menutup kemungkinan nanti ada penindakan. Jangan sampai ada petani kita tersandung hukum kasus alih fungsi lahan pertanian pangan ini,” jelas Pitriyani.

    Ketua Poktan Sido Dadi Desa Kota Praja, Suparno mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan agar tidak ada masyarakat pemilik lahan pertanian pangan tersandung hukum.

    Kata Suparno, alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit itu sudah mulai terjadi. Bahkan ada lahan hasil cetak sawah sudah dijadikan lagi menjadi kebun sawit.

    Akibatnya, lahan persawahan di Kabupaten Mukomuko semakin sempit. Otomatis produksi padi juga bisa terancam turun.

    Yang penting itukan kita kasih tahu kalau mengalihfungsikan sawah jadi kebun ada sanksinya. Bisa dipenjara, ada denda, sampai kesitu. Tapi kan kalau kami tidak tahu Undang-undangnya yang mana,” kata Suparno.

    “Makanya penting bagi kami dilaksanakan sosialisasi ini, supaya para petani, pemilik lahan tau hukumnya. Bisa jadi perhatian dan tidak melakukan alih fungsi lahan yang ada konsekuensi pidananya,” sambung Suparno.

    Sosialisasi pencegahan alih fungsi lahan pertanian padi ini diikuti oleh Poktan Kota Praja, Poktan Agung Jaya, SP5 Air Manjunto, dan Poktan Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini