Sumber foto (Rangga Pramana)
MUKOMUKO – Guna memaksimalkan realisasi kucuran anggaran pusat berupa Dana Desa (DD) di daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Jaksa Garda (Jaga) di wilayah hukumnya.
Sosialisasi yang digalakkan Korps Adhiyaksa ini untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan dana desa khusunya di Kabupaten Mukomuko.
Penerangan hukum pengenalan aplikasi real time monitoring village management funding Kejaksaan RI ini, fokus pada pengelolaan anggaran dan pemecahan terjadinya permasalahan di desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH ketika dikonfirmasi menegaskan, penerangan hukum yang dilaksanakan ini untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung pengelolaan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
“Jadi aplikasi yang kita kenalkan kepada seluruh camat dan kades ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran desa. Tetapi juga meningkatkan transparansi dalam setiap program yang dilaksanakan di desa-desa,” katanya.
Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, program Jaga Desa ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Intelijen yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan, terutama dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa khususnya yang ada di Kabupaten Mukomuko. Sehingga, katanya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, nantinya bisa dipantau langsung menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding.
“Dan aplikasi ini juga dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif,” ujarnya.
Diharapkan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, program Jaga Desa yang disosialisasikan ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya di Kabupaten Mukomuko. Selain itu, dengan kegiatan penerangan hukum ini, diharapkannya
seluruh kepala desa dan camat bisa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang program ini. Serta dapat diimplementasikan di desanya masing-masing untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri, maju dan sejahtera serta transparansi dalam pengelolaan dana desa.
“Dan kami siap memberikan pendampingan hukum kepada aparat desa untuk memastikan pengelolaan dana desa yang baik dan bebas dari masalah hukum. Untuk itu, kami dari Kejari Mukomuko selalu membuka pintu untuk saling sharing terkait masalah hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Mukomuko dengan melibatkan kepala desa dan camat. Dimulai sejak Selasa, 11 Februari 2025. Di hari itu, kegiatan sosialisasi di pusatkan di Aula Kantor Camat Pondok Suguh. Dan diikuti seluruh kepala desa di lima kecamatan yaitu Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami, dan Sungai Rumbai.
Sedangkan penerangan hukum yang dilaksanakan Rabu, 12 Februari 2025. Dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko dan diikuti seluruh kepala desa di enam kecamatan yaitu Kota Mukomuko, XIV Koto, Air Manjunto, Lubuk Pinang, V Koto, dan Teras Terunjam.