25.5 C
Bengkulu
Rabu, 30 April, 2025
More

    Satresnarkoba Polres BU Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    Sumber foto (Muhamad Hendra)

    BENGKULU UTARA – Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di dua lokasi yakni Kecamatan Lais dan Batiknau Senin (28/4).

    Awal mula ketika Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara mendapatkan laporan dari warga Desa Kecamatan Lais dan Batiknau terdapat sering terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkoba.

    Tak butuh waktu lama Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rizqi Dwi Cahya S.Tr K, melakukan penyelidikan pada hari Rabu 23 April 2025 sekira pukul 14.30 wib.

    Dalam pres realese yang berlangsung pada pagi Senin 28 April 2025 Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro,S.H, SIK,M.A.P, menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (38) di depan ram pengepul sawit di Kecamatan Lais demgan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu golongan I.

    Selanjutnya 1 orang pelaku lainnya berinisial TA (27) berhasil diamankan dirumahnya Desa Kecamatan Batiknau dengan barang bukti 3 paket golongan I yang diduga jenis Shabu” ungkapnya.

    Lanjut Wakapolres menerangkan pelaku TA dikenakan Pasal 114 ayat 1 JO Pasal 112 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun dan paling singkat 4 Tahun.

    Sedangkan MD dikenakan Pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 Tahun dan paling cepat 4 Tahun penjara.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini