Rp 179,67 Miliar DBH Untuk Kabupaten/Kota, Bengkulu Utara Kebagian Rp 23,03 Miliar.
BENGKULU – Dari total Rp 179,67 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2025 untuk 9 kabupaten dan 1 kota dalam Provinsi Bengkulu. Kabupaten Bengkulu Utara, kebagian Rp 23,03 miliar.
Angka DBH miliaran rupiah terbesar nomor 2 di Provinsi Bengkulu ini telah diserahkan langsung oleh Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan, SE dan diterima oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (13/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Helmi menegaskan, jika kucuran dana ini harus digunakan untuk bantu rakyat, khususnya melalui infrastruktur pembangunan jalan, jembatan, serta pembiayaan BPJS gratis bagi masyarakat.
“Kita ingin agar alokasi DBH benar-benar menyentuh kebutuhan dasar dan bantu rakyat secara langsung, terutama lewat pembangunan infrastruktur dan jaminan kesehatan,” imbuh Helmi.
Helmi menerangkan, jika DBH ini berasal dari penerimaan cukai rokok dan pajak daerah.
Sementara terkait dengan DBH yang terutang dari tahun anggaran sebelumnya, Helmi memastikan, bahwa kewajiban tersebut tetap dibayarkan, meskipun dilakukan secara bertahap.
“DBH yang terhutang tahun sebelumnya jumlahnya sekitar 300 miliar rupiah, dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sepenuhnya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, DBH ini diterima oleh masing-masing Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Berikur rincian DBH untuk masing-masing kabupaten/kota:
- Kota Bengkulu: Rp 33,95 Miliar
- Rejang Lebong: Rp 21,03 Miliar
- Bengkulu Selatan: Rp 15,72 Miliar
- Bengkulu Utara: Rp 23,03 Miliar
- Lebong: Rp 11,61 Miliar
- Kaur: Rp 12,9 Miliar
- Kepahiang: Rp 14,74 Miliar
- Mukomuko: Rp 16,66 Miliar
- Seluma: Rp 17,63 Miliar
- Bengkulu Tengah: Rp12,65 Miliar