BENGKULU TENGAH – Pemuda berinisial DI dan RI harus berurusan dengan polisi. Ini setelah kedua pemuda itu kedapatan oleh warga saat mencuri (Maling, red) Cabai di kebun milik Wiyono (64) warga Blok IV Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Minggu (26/6) malam.
Informasi terhimpun, kedua terduga pelaku DI dan RI itu diamankan personil Polsek Pondok Kelapa, Polres Benteng, pada Senin (27/6) sekira pukul 03.00 WIB. Itu setelah korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat.
“Setelah mendapatkan informasi dan laporan dari korban, kedua terduga pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek,” ungkap Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto S.IK, Selasa (28/06).
Ia menerangkan, kedua terduga pelaku melakukan aksinya pada malam hari, sekira pukul 00.00 WIB. Saat menjalankan aksinya itu, sambung Kapolres, kedua pelaku dipergoki oleh warga dan langsung diamankan oleh warga setempat.
“Dari kedua terduga pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa Cabai hijau lebih kurang 4 Kg, 1 unit senter, dan 1 bilah parang,” singkatnya. (Oce)