BENGKULU UTARA – Satreskrim Polres Bengkulu Utara, saat ini masih melakukan pemburuan terhadap dua orang tersangka (Tsk) pelaku pencurian terhadap Toko Joni yang berada di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, yang terjadi pada 22 Juni 2022, sekitar pukul 19.30 WIB lalu.
Penelusuran Analisjurnal.com, pemburuan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan, yang merupakan karyawan Toko Joni itu sendiri. Setelah sebelumnya, dua rekan tsk pelaku berinisial Ri (24) warga Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, dan Te (18) warga Kelurahan Medan Marelan, Kota Medan yang sama-sama tinggal di Mess pemilik Toko Joni di Simpang Dwi Guna, Kecamatan Arga Makmur. Terhadap kedua tsk telah diamankan tim Opsnal Polres Lebong, pada 28 Juni 2022 lalu.
“Tersangka Ri diamankan di Mess Simpang Dwi Guna. Sedangkan Te diamankan di Toko Joni,” ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasi Humas Polres BU, Iptu Asmawi, dalam press release yang digelar di Mapolres BU, Senin (04/7).
Asmawi menerangkan, sebelumnya unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara mendapat laporan dari korban, Daniel Viktor Maruli Pangaribuan (Pemilik Toko, red), bahwa Ri dan Te telah mencuri 2 tim rokok Sampoerna Mild yang berisikan 20 pak dari tokonya.
Dalam melancarkan aksinya, sambung Asmawi, peran tsk Te yang mempunyai ide, dan mengambil 2 tim rokok dari ruang lantai atas toko. Sedangkan, peran Ri yang mengeluarkan 1 tim rokok melalui lobang fentilasi kamar mandi toko. Selanjutnya, peran 1 orang tsk yang statusnya saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mengambil tiap pak rokok yang dikeluarkan oleh tsk Ri dari lubang fentilasi kamar mandi.
“Tersangka ini sudah berulang kali melakukan pencurian, namun yang katahuan baru kali ini. Dalam kasus kita tetapkan empat orang tersangka. Sedangkan untuk DPO dua orang yang saat ini masih dalam pencarian Satreskrim Polres Bengkulu Utara,” pungkasnya. (Oce)