BENGKULU UTARA – Kasus dugaan pengrusakan aset milik Pemkab Bengkulu Utara (BU) oleh PT Putra Maga Nanditama (PMN), menemukan babak akhir. Dihadapan Korps Adhyaksa BU, Senin (12/8), manajemen perusahaan batu bara itu menyerahkan uang senilai hampir satu miliar rupiah ke daerah. Penyerahan uang tunai itu, didasari dugaan kerugian negara atas aktifitas tambang.
“Dari hasil investigasi diperoleh kerugian atas aktifitas perusahaan. Secara kooperatif, kerugian negara senilai Rp 961.047.300 sudah dikembalikan dan akan diserahkan ke kas daerah,” ungkap Kasus Intel Kejari BU, Denny Agustian.
Denny membeberkan dari hasil penyelidikan, aktivitas PT PMN mengakibatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bendungan atau pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang berada pada lokasi IUP PT Putra Maga Nanditama (PT PMN), mengalami kerusakan parah.
“Pihak perusahaan juga diminta memberikan bukti setoran tunai ke pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan,” singkatnya. (Jho)