24.8 C
Bengkulu
Minggu, 11 Mei, 2025
More

    Korupsi DD, 4 Oknum Pemdes Kroya Dipenjara

    BENGKULU Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng), tampaknya tak main-main dalam mengusut kasus korupsi Dana Desa (DD). Teranyar, 4 oknum pejabat Pemerintah Desa (Pemdes) Kroya Kecamatan Pagar Jati, dijebloskan ke sel tahanan Polres Benteng. Diduga oknum pejabat Pemdes Kroya ini terlibat dugaan kasus korupsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2019.

    Kepala Kejari (Kajari) Benteng, Tri Widodo,SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Benteng, Septeddy Endra Wijaya,SH,MH dikonfirmasi membenarkan kabar ini. Ia menegaskan kasus korupsi dana desa ini melibatkan oknum bendahara desa, Kasi Pelayanan Desa, Kasi Pemeritahan Desa dan Kasi Kesra Desa Kroya.

    “Saat ini para tersangka dititipkan di Polres Benteng,” ungkapnya.

    Ia mengungkapkan, semula kasus ini sudah menemukan tersangka. Dimana dalam proses penyidikan, Plt Kades Kroya sudah terlebih dahulu diproses dan tengah menanti inkrah persidangan.

    “Untuk proses pucuk pimpinan di desa itu, ditangani Tipikor Polres Benteng. Sekarang masih dalam menunggu agenda sidang akhir,” tuturnya.

    Penelusuran Analisjurnal.com dugaan kasus dana desa ini bergulir usai pihak Polres Benteng melakukan pendalaman. Dalam proses itu, sebanyak 11 saksi diperiksa. Dari hasil pemeriksaan dan diperkuat bukti-bukti, oknum ASN dilingkungan Camat Pagar Jati dan sekaligus PJs Kades Kroya berinisial TR terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Dimana TR diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp 285 juta. Setelah berproses, TR menyanggupi dan telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 132 juta. (Ardi)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini