ANALIS JURNAL – Perkara mobil dinas (mobnas) milik Bina Marga Dinas PUPR-Hub, kian meruncing. Secara gamblang, Wakil ketua (Waka) II DPRD Lebong, Popi Ansa menantang Kabid Bina Marga, Haris Santoso, ST untuk mengklarifikasi soal keberadaan mobil plat merah jenis Toyota Avanza itu. Tak batas itu saja, Popi pun melayangkan surat klarifikasi yang ditembuskan ke Bupati Lebong dan Inspektur Inspektorat.
“Hari ini (kemarin, red) resmi saya layangkan surat ke Dinas PUPR melalui Bina Marga. Kami ingin kejelasan soal mobil dinas yang dikelola Kabid Bina Marga itu,” cetus Popi.
Politisi Partai PKB ini menegaskan, rentan waktu yang diberikan sudah cukup untuk melakukan upaya persuasif. Kabid Bina Marga harus bertanggungjawab soal kerusakan aset daerah itu. Bukan hanya sekadar mengklarifikasi keberadaan fasilitas plat merah.
“Dikonfirmasi secara personal, versi Kabid siap bertanggungjawab. Tapi faktanya sudah 5 bulan pascakecelakaan, mobil dinas itu malah terkesan raib,” tegasnya.
Popi menuturkan, ada regulasi yang mengikat soal penggunaan fasilitas. Baik itu milik negara maupun daerah.
“Kita simak saja respon Kabid Bina Marga seperti apa. Itu fasilitas milik daerah, jadi harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Disinggung soal dugaan penyalahgunaan fasilitas milik daerah? Popi menjelaskan, pihaknya akan menelaah hal itu. Apakah perjalanan Kabid Bina Marga ke Sumatra Selatan dalam konteks kedinasan, atau kepentingan pribadi.
“Klarifikasi harus diberikan paling lama tanggal 29 Desember mendatang. Kami akan melakukan langkah lain, jika rentan waktu diberikan tidak diamini oleh bersangkutan,” pungkasnya.