ANALIS JURNAL – Fungsi legislatif daerah, menuai kritik tajam. Kritik pedas ini datang dari tubuh Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong. Dimana secara gamblang, Plt Kadis PUPR-Hub, Joni Prawinata, SE, MM mengisyaratkan jika DPRD Lebong diwakili oleh Waka II, Popi Ansa tak memiliki kapasitas guna mempertanyakan perkara mobil dinas (mobnas) Bina Marga.
“Apa substansinya dia (Waka II DPRD, red) menyurati kami, soal mobil dinas? Jelas pucuk pimpinan kami, pak Bupati. Karena lembaga kami pun berbeda,” cetus Joni saat diwawancarai Analis Jurnal di ruang kerjanya, kemarin.
Disinggung pertanggungjawaban aset plat merah, pascakecelakaan beberapa bulan lalu? Joni mengklaim, saat ini mobnas yang semula difungsikan oleh Kabid Bina Marga, Haris Santoso, ST sudah dalam proses perbaikan. Hanya saja, Joni belum dapat memastikan kapan akan diselesaikan.
“Intinya ada niat dia (Kabid Bina Marga, red) untuk memperbaiki kendaraan itu. Soal penyelesaian, ya tergantung kondisi keuangannya secara personal,” ujarnya.
Soal sanksi, akibat disinyalir menyalahgunakan fasilitas daerah? Joni enggan berkomentar lebih jauh. Begitu pula, status perjalanan Kabid Bina Marga kala itu.
“Untuk saat ini belum ada sanksi, entah kalau kedepannya. Masalah perjalanan Kabid Bina Marga kala itu, saya belum dapat memastikan apakah perihal kedinasan atau pribadi. Yang jelas, sebagai atasan, saya harus melindungi bawahan saya,” demikian Joni. (Jho)