Bengkulu, Analis Jurnal – Sebuah foto yang berisi informasi mengingatkan tentang razia masker beredar luas di grup WhatsApp. Dalam pesan berantai itu di sebutkan, Ditlantas Polda bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000.
Menyikapi hal tersebut Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Sudarno, S.Sos, M.H memastikan info tersebut hoax.
Sudarno menjelaskan Ditlantas Polda Bengkulu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Polri dan TNI hanya sebatas mendampingi petugas pemerintah setempat selama proses penegakan hukum.
“Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi’ tegas sudarno saat di konfirmasi senin (07/02/2022).
Namun sudarno tetap menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 berupa 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.
Selain itu ia mengajak masyarakat untuk bijak menyebarkan informasi ynag belum tahu kebenarannya. “silahkan konfirmasi langsung ke Polda Bengkulu atau lewat facebook dan Instagram Polda Bengkulu” jelasnya. (Egp)