26.2 C
Bengkulu
Senin, 12 Mei, 2025
More

    Jual Beli Tanah wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

    Jakarta – Pemerintah kembali melakukan manuver, melalui surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor HR.02/153-400/ll/2022 yang di tanda tangani pada 14 februari 2022 di Jakarta.

    Kementrian ATR/BPN mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

    “Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah, baru keluar tahun ini Intruksi Presiden, mulai di berlakukan sejak 1 maret 2022”, kata staf khusus dan juru bicara Kementrian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi.

    Taufiq menambahkan, alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah atau tanah adalah untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh masyarakat. Dengan kata lain negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.(kompas. com)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini