2 pemuda yang diamankan Polres Kaur
KAUR – Anggota Personil Sat Reskrim narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang laki- laki pelaku dugaan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk Shabu-shabu dibungkus plastik klip bening dan kertas timah rokok didalam kotak rokok di Wilkum Polres Kaur.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Joni Silaen, S.H., dalam releasenya hari ini ( 18/02/23 ) mengungkapkan, adapun kedua tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial M.A ( 21 ) , serta DA ( 27 ) yang merupakan warga Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
” Kedua tersangka kami tangkap di jalan raya Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada hari Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB.” Ungkap Kasie Humas Polres Kaur.
Kasie Humas mengatakan, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti Berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I diduga Jenis Shabu- Shabu dibungkus plastic klip bening dan kertas timah rokok dalam kotak rokok warna coklat jenis Surya, serta 1 (satu) buah kaca pyrex 1 (satu) unit Hp Merk Vivo warna Hitam.
” Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasie Humas Polres Kaur Polda Bengkulu.