Press release pelaku persetubuhan anak bawah umur di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (23/05). FOTO (Dimas Ahmad)
REJANG LEBONG – Wakapolres Rejang Lebong KOMPOL Yusiady, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Denyfita Mochtar,S.TR.K,Kanit PPA Aipda JJ Sinurat dan Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, gelar press release terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak bawah umur, kemarin Selasa (23/05/2023) di Mapolres Rejang Lebong.
Pengungkapan bermula dari diterimanya laporan keluarga korban pada tanggal (18/05) yang menerangkan bahwasanya korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun telah melakukan persetubuhan dengan pelaku inisial Jo alias So (18) warga salah satu desa di Kecamatan Binduriang yang memiliki hubungan pacaran.
“Tindak lanjut laporan ini,kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah mengetahui keberadaannya pada hari yang sama, tegas kompol Yusiady.
Hasil pemeriksaan, diketahui sebelum kejadian korban meninggalkan rumah pada hari Rabu (17/05) sekira pukul 01.00 Wib akibat dimarah orang tua dan menghubungi pelaku yang kemudian datang menjemput sekira pukul 02.00 Wib dan membawa korban kerumahnya hingga berhasil membujuk dan melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali yang mengakibatkan keluarga tidak Terima dan memilih melaporkan kepada pihak kepolisian.