Press release terkait kasus penganiayaan terhadap anak di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (23/05). FOTO (Dimas Ahma)
REJANG LEBONG – Update perkembangan terbaru hasil kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait ungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Polres Rejang Lebong kemarin Selasa (23/05/2023) menggelar kegiatan press release di Mapolres Rejang Lebong.
Wakapolres Rejang Lebong KOMPOL Yusiady,S.IK,MH, yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Denyfita Mochtar,S.TR.K,Kanit PPA Aipda JJ Sinurat dan Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, menegaskan ungkap kasus dimaksud adalah TKP Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Mei yang lalu.
Dalam pengungkapan ini, penyidik dari Sat Reskrim menetapkan sebanyak 9 (sembilan) orang sebagai tersangka yang kesemuanya berstatus sebagai anak bawah umur.
“Untuk diketahui, peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan korban yang berusia 17 meninggal dunia diduga akibat pukulan dan tusukan benda tajam sebanyak 12 tusukan setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan medis disalah satu klinik yang kemudian merujuk ke RSUD Curup” pungkas KOMPOL Yusiady.