26.2 C
Bengkulu
Senin, 12 Mei, 2025
More

    Terlibat Perdagangan Orang, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi

    Press release penangkapan pelaku TPPO di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (27/06). Foto (Dimas Ahmad)

    REJANG LEBONG – Ungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Asusila (MUCIKARI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan/atau pasal 296 Jo 506 KUHP, Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu siang hari kemarin Selasa (27/06) melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai terduga pelaku.


    Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH,melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya membenarkan keberhasilan penangkapan terhadap terduga pelaku TPPO inisial Na (60) oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.


    Penangkapan berlangsung di salah satu rumah kontrakan salah satu Desa Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, disertai dengan pengamanan terhadap sejumlah barang bukti pendukung” ungkap IPTU Sinar.


    Terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut termasuk mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini