Polres BS ungkap peredaran pil samcodin di Kecamatan Pasar Manna, Sabtu (22/07). Foto (Doni)
BENGKULU SELATAN – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, telah menangkap pengedar/ penjual pil samcodin secara ilegal di Kantor Jasa Pengiriman Barang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada Hari Sabtu (22/07/23) yang lalu.
Penangkapan tersangka Ryn Spp berikut barang buktinya berupa Samcodin sebanyak 1.700 butir dengan kronologisnya Pada hari Sabtu (22/07/2023) sekira pukul 19.30 Wib tim Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mendapat informasi bahwa ada pelaku yang menjual atau mengedarkan obat samcodin tanpa Izin Sedang Mengambil Paket Samcodin Di Jasa Pengiriman Barang di Jl.Sersan M. Thaha kec.pasar manna kab.bengkulu Selatan.
Mendapat informasi tersebut anggota Sat Reskrim polres Bengkulu Selatan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo, SH, MH menuju ke lokasi dan melakukan Penangkapan terhadap pelaku Ryn Spp ,(28 thn), swasta ,warga Desa Banding Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan
Barang Bukti yang di amankan Sebanyak 1.700 Butir Obat Samcodin.
Guna kepentingan penyidikan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Polres Bengkulu Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH, MH, mengatakan Memang benar Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan an.Ryn Spp warga Desa Banding Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dalam dugaan Tindak pidana penjualan Samcodin.
“Terhadap Tersangka akan kita terapkan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya.