Press release kasus sabu di Mapolda Bengkulu, Jum’at (22/09). Foto (Maryani)
BENGKULU – Seorang oknum buruh asal Kabupaten Rejang Lebong tak dapat mengelak setelah tertangkap basah akan menjual narkotika jenis sabu. Kejadian berlangsung pada Rabu 6 September 2023 di TKP rumah pelaku Dusun 2 Desa Kampung 8 Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Ma (23) berhasil diciduk Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu serta diperkuat ditemukannya barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika jenis SABU, 1 (satu) unit Timbangan digital warna silver, 2 (dua) unit HP merk REDMI & SAMSUNG, 1 (satu) kotak berisikan plastic klip bening, 1 (satu) buah sekop sabu, 1 (satu) korek api Gas dan 3 (tiga) set alat hisap sabu (Bong) serta Uang Tunai Rp. 1.982.000,- (Uang Hasil Penjualan Sabu)
” Bermula dari sering terjadi penyalahgunaan/ transaksi Narkoba, kemudian Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Rabu, 06 September 2023 Jam 16.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku pada saat berada dan akan menjual SABU,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIk saat memimpin jalannya konferensi pers Jum’at (23/09/2023) di aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun.