24.2 C
Bengkulu
Kamis, 10 Juli, 2025
More

    Bhabikantibmas Polsek Lais Sosialisasikan Saber Pungli

    Polsek Lais sosialisasikan saber pungli, Rabu (25/10). Foto (Muhamad Hendra)

    BENGKULU UTARA – BhabinKamtibmas Polsek Lais Aipda Fedi Aften, mensosialisasikan Saber Pungli di kantor Desa, serta mengajak perangkat desa untuk bersama-sama mencegah dan memberantas praktek pungutan liar pada pagi Rabu (25/10).

    Sosialisasi Saber Pungli ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Fedi Aften, dan digelar di kantor Desa Kembang Manis Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara

    Sosialisasi Saber Pungli olah Bhabinkamtibmas Aipda Fedi Aften ini dihadiri oleh kepala desa Kembang Manis, Anton, beserta perangkat Pemerintah Desa Kembang Manis Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara.

    Dalam sosialisasi Saber Pungli ini, BhabinKamtibmas Aipda Fedi Aften menjelaskan melakukan pungutan liar adalah merupakan suatu tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga diatur dalam KUHPidana Pasal 368 ayat (1). Dan setiap tindakan melakukan pungutan liar dapat dituntut secara pidana dengan ancaman pidana penjara.

    BhabinKamtibmas Aipda Fedi Aften juga memberikan gambaran perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai pungutan liar dan juga jelaskan apa yang dapat dilakukan oleh warga jika menemukan adanya pungutan liar. Dalam kesempatan Sosialisasi ini Bhabinkamtibmas Aipda Fedi Aften juga mengajak perangkat Pemerintah desa Kembang Manis serta warga untuk bersama mencegah dan memberantas pungutan liar.

    Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi Saber Pungli yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lais ini adalah untuk memberikan pencerahan kepada perangkat Desa tentang pungutan liar, undang-undang yang melarang perbuatan pungutan liar serta ancaman hukumannya, dan tindakan apa saja yang termasuk pungutan liar.

    Kita laksanakan sosialisasi kepada kepala desa dan perangkat Desa serta warga, tentang pungli ini, agar mereka dapat memahami apa itu Pungli, dan tindakan apa yang seharusnya dilakukan jika menemukan adanya pungli , dan bersama dengan seluruh lapisan masyarakat kita dapat cegah dan berantas pungutan liar.demikian diterangkan Kapolsek Lais Iptu Sukamto.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini