26.5 C
Bengkulu
Jumat, 9 Mei, 2025
More

    Cabuli Bocah, Seorang Pria Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

    Press release pelaku cabul di Mapolres Lebong, Rabu (01/11).

    LEBONG – Pria berusia 46 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

    Hal itu disampikan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kabag Ops AKP Wiwid Hartono disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (1/11/2023) kemarin.

    Adapun, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika korban yang masih berusia 2 tahun dititipkan kepada istri tersangka, lantaran kedua orang tuanya pergi bekerja.

    Namun pada Rabu (27/9/2023), korban dicabuli oleh tersangka.

    Saat istri tersangka pergi untuk melakukan pekerjaan urut, korban dititipkan kepada tersangka/suami pengasuh (istri terduga pelaku memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang urut). Tersangka menidurkan korban didepan TV dengan posisi terlentang, kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan menggunakan tangannya,” jelas Kasat Reskrim.

    Kejadian kemudian terungkap ketika korban mengeluhkan sakit dibagian organ sensitifnya kepada orang tuanya. Setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter, ternyata korban telah dicabuli. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Lebong.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini