26.5 C
Bengkulu
Jumat, 9 Mei, 2025
More

    Tersangka Judi Togel Terancam Pidana Penjara 9 Tahun

    Press release pelaku judi di Mapolres Lebong, Rabu (01/11).

    LEBONG – Kh (52), pria warga Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 9 tahun lantaran menjadi tersangka kasus perjudian.

    Hal itu disampikan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kabag Ops AKP Wiwid Hartono disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (1/11/2023).

    Adapun, terungkapnya kasus perjudian tersebut, bermula pada Rabu (20/9/2023) malam, petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu melakukan penggeledahan terhadap tersangka dikediamannya. Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti perjudian jenis Togel.

    Tersangka ini menjadi pelaku dengan menerima pasangan nomor Togel dari para pemasang, kemudian nomor Togel tersebut tidak dipasangkan oleh pelaku ke situs judi Togel, malahan uang disimpan dan akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kasat.

    Dari pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti 12 potongan kertas berisi nomor pasangan Togel, 3 lembar kertas keluaran nomor Togel, 1 lembar buku tafsir mimpi, uang tunai Rp 117 ribu, dan barang bukti lainnya.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini