Polsek Lais cek TKP sengketa tanah, Jum”at (03/11). Foto (Muhamad Hendra)
BENGKULU UTARA – Polsek Lais melaksanakan cek TKP permasalahan tanah kebun warga Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara pada pagi Jum’at (3/11).
Permasalahan tanah kebun ini dilaporkan oleh Sahrin, (50) warga Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais ke polsek Lais, sedangkan yang dilaporkannya adalah Nosi (49 ) juga warga Desa Lubuk Gedang.
Dalam laporannya ,Sahrin mengklaim bahwa Nosi telah membakar lahan kebun miliknya sehingga mengakibatkan rusaknya tanaman sawit milik Sahrin sebanyak 8 batang, Menindak lanjuti laporan Sahrin tersebut maka Polsek Lais melaksanakan pengecekan ke TKP.
Dalam pengecekan permasalahan batas tanah yang dilaksanakan di dekat Daerah Aliran Sungai Air Lais di Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, didapati bahwa kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama mengklaim tanah kebun tersebut, dan kedua pihak tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah kebun tersebut sehingga batas tanah kebun tersebut menjadi tidak jelas, Oleh karena itu Kanit Reskrim Polsek Lais Aiptu D. Ginting dan BhabinKamtibmas Polsek Lais Aipda Beta Netra menyarankan agar permasalahan batas tanah kebun ini diselesaikan secara perdata ke Pengadilan Negeri, seturut dengan saran tersebut, Sahrin dan Nosi menyatakan akan memyelesaikan masalah ini secara perdata terlebih dahulu.
Didapat informasi di lapangan, awal mula permasalahan ini karena Nosi membersihkan lahan kebun miliknya dengan cara dibakar, belakangan Sahrin datang dan menyatakan bahwa Nosi telah menyebabkan kerusakan atas 8 batang sawit miliknya, dan melaporkan kejadian ini ke polsek Lais ,dan setelah dilaksanakan pengecekan di TKP, baik Sahrin maupun Nosi tidak dapat menunjukkan bukti keoemilikan atas tanah kebun tersebut.
Dimintai keterangan dalam kesempatan terpisah Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K.,M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto membenarkan adanya pengecekan lahan kebun tersebut.
“Karena kedua belah pihak tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sebagai acuan kita untuk menentukan batas tanah, maka kita sarankan agar diselesaikan dulu permasalahan perbatasan tanah kebun ini secara perdata ,dan kedua belah telah setuju saran kita tersebut” demikian diterangkan oleh Kapolsek Lais Iptu Sukamto.