Polsek Napal Putih berhasil amankan pelaku persetubuhan anak, Rabu (14/11). Foto (Muhamad Hendra)
BENGKULU UTARA – Seorang Pria paruh baya berinisial MO (53 ) warga Kecamatan Napal Putih tidak berkutik setelah ditangkap di kediamannya oleh Polsek Napal Putih, diduga pelaku tindak persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (15/11).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno SH.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K M.M melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno SH. mengatakan setelah adanya laporan ,tindakan yang dilakukan adalah gerak cepat untuk meringkus pelaku di keberadaanya.
“Mirisnya bahwa Korban adalah merupakan anak kandungnya sendiri warga Kecamatan Napal Putih”ujar Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan berdasarkan keterangan dari pelapor, kronologisnya terjadi pada hari Minggu 5 November sekira pukul 13.00 wib tepatnya dirumah korban ketika korban memberi tahu kepada ibunya lewat tulisan di kertas bahwa ia telah diperkosa ayahnya sejak dulu.
“Berdasarlan keterangan korban anak dan tersangka, persetubuhan dilakukan semenjak korban duduk di kelas 3 SD sampai dengan Minggu 4 November 2023 sehingga persetubuhan sudah tidak terhitung lagi terhadap korban”terangnya.
Iptu Sugeng menjelaskan adapun modus dari pelaku ialah setiap selesai melakukan aksinya, tersangka memberikan unag kepada korban yang jumlahnya tidak pasti.
“Saat ini pelaku telah diperiksa di Polsek Napal Putih guna bertanggung jawab atas perbuatannya” tutup Kapolsek.