23.9 C
Bengkulu
Selasa, 8 Juli, 2025
More

    Bupati Lebong Berang, Mian Kangkangi Mendagri

    LEBONG – Sengketa soal Tapal Batas (Tabat) Lebong – Bengkulu Utara (BU), kembali meruncing. Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir H Mian dinilai telah mengangkangi intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait agenda mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Bengkulu, Kamis (7/4). Bahkan Bupati Lebong, Kopli Ansori secara gamblang mengisyaratkan jika sosok orang nomor satu di Bumi Ratu Samban itu tidak mencerminkan vigur, seorang pemimpin.

    “Tidak mencerminkan vigur pemimpin yang gentleman. Karena jelas mediasi ini atas titah Mendagri. Malah Pemkab Bengkulu Utara, khususnya pak Bupati Mian tak hadir dalam undangan resmi itu,” cetus Kopli.

    Bak disambar petir, Kopli yang terlihat telah dirundung kekecewaan menyampaikan atensi agar Mendagri mengkoreksi profesionalitas Bupati Bengkulu Utara. Ia menilai ketidakhadiran Politisi Partai berlogo moncong putih itu, seakan tidak menghargai atensi pihak Kementerian khususnya masyarakat yang berada di zona tapal batas.

    “Kami hadir disini, karena kami menghargai undangan dari Pak Menteri Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Bengkulu. Persoalan tapal batas ini sangatlah krusial. Maka kedua belah pihak harus duduk bersama,” ucapnya.

    Politisi yang memiliki kans kuat di bumi Swarang Patang Stumang ini menegaskan, persoalan tapal batas ini sangatlah vital. Karena tak sedikit anggaran yang dikucurkan melalui APBD Kabupaten Lebong, untuk membangun wilayah Padang Bano (versi Lebong, red).

    Kopli menerangkan bahwa Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu diduga cacat hukum dan pihaknya meminta itu direvisi karena ada beberapa point tidak menunjukkan daerah-daerah yang arahnya ke Kabupaten Lebong.

    Kopli menyebut, Pemkab Lebong memiliki dasar kuat untuk memperjuangkan eks Padang Bano dan 4 desa lainnya. Dasar ini mengacu kepada Mengacu kepada permendagri 39 Tahun 2003. Dimana dalam Permendagri itu tertera luas wilayah Kabupaten Lebong adalah 1929,64 Kilometer Persegi.

    “Namun berbanding terbalik dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015. Dimana luas Kabupaten Lebong hanya 1700 sekian. Maka ini yang harus kita bahas. Soal keadilan kepada masyarakat di tapal batas. Yang notabene secara program pembangunan dari Pemkab Bengkulu Utara, malah belum tersentuh. Yang jelas, kami sangat kecewa dan saya menilai Mian tidak gentleman dalam menyikapi intruksi Mendagri ini,” tegasnya.

    Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, turut menyayangkan atas ketidakhadiran dari pemerintah Bengkulu Utara tanpa ada konfirmasi.

    “Permohonan revisi disertai alasan terkait taman nasional Bukit Daun, luas wilayah UU 39 Tahun 2003, bahwa data dan informasi akan dikaji. Undang-Undang nomor 39 Tahun 2003 harus dikaji secara detail. Khususnya permohonan revisi tentang taman nasional Bukit Daun. Namun sayangnya hanya Pemkab Lebong yang memenuhi undangan yang sejatinya akan disampaikan ke Gubernur dan diteruskan ke Mendagri,” pungkasnya. (Jho)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini