24.2 C
Bengkulu
Selasa, 13 Mei, 2025
More

    Ajak Karaoke Pacar Orang, Pria Ini Tewas Mengenaskan

    Konferensi Pers Kapolres Rejang Lebong

    REJANG LEBONG – Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melaksanakan press release di Mapolres, Senin (10/4/2023) terkait pembunuhan terhadap korban RD yang dilakukan oleh ke dua pelaku yang berinisial JK dan RF pada Minggu (11/12/2022) sekira pukul 21.30 WIB di Stadion Air Bang Kecamatan Curup Tengah.

    Kejadian tragis ini bermula saat JK yang cemburu terhadap RD dikarenakan RD sering menghubungi dan mengajak pacar JK untuk karaoke.

    Tak tahan melihat tindakan RD, JK segera mengajak RF untuk merencanakan aksi sadis ini dengan cara menjebak JK menggunakan Hp pacarnya untuk janjian bertemu dengan RD di Stadion Air Bang Kecamatan Curup Tengah pada Minggu (11/12/2022) lalu, sekira pukul 21.30 WIB.

    Kemudian, begitu RD datang, RF langsung menghadangnya dan saat itu juga JK dari arah belakang mencekik RD dengan tangan kirinya memegang senjata tajam, JK menusuk pinggang sebelah kiri dan bagian dada berkali-kali hingga RD memuntahkan darah.

    Usai melakukan aksinya, JK dan RF kemudian menghidupkan motor RD dan tancap gas setelah mengambil barang-barang milik RD seperti dompet dan Hp.

    Pada saat keduanya meninggalkan korban, kondisi korban sudah tidak bergerak. Kedua tersangka menduga korban sudah meninggal dunia. Tersangka juga berniat menjual barang-barang milik korban dengan niat memperoleh keuntungan,” ungkap AKBP Tonny.

    Atas kejadian itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Jumat (07/04/2023) mendapatkan informasi keberadaan pelaku RF disalah satu kontrakan di Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong. Tak mau kehilangan target, tim langsung menangkap pelaku RF. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan diketahui ada pelaku lainnya, yakni JK.

    Setelah mengetahui keberadaan JK, personel melakukan penangkapan terhadap JK yang saat itu berada di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Namun saat pengembangan, tersangka JK ini melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” imbuhnya.

    Ditambahkan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui korban mendapat luka tusukan sebanyak 11 luka tusuk ditubuhnya.

    Sementara untuk barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka adalah 1 unit Hp merek redmi C-21 Y, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion. Sedangkan barang bukti yang diaman dari korban dan TKP, diantaranya 1 buah sarung pisau, 1 buah sandal, BPKP sepeda motor merek Yamaha Mio M3, dan barnag bukti lainnya.

    Atas perbuatannya, kedua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini