24.3 C
Bengkulu
Minggu, 11 Mei, 2025
More

    Aliansi Akademisi Serukan Tolak UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

    Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyerukan penolakan terhadap pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan seluruh aturan pelaksananya.
    Sikap tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut dalam tenggat waktu dua tahun.

    “Kami dari Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menolak pemberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan pelaksananya sebagaimana yang disebutkan secara eksplisit baik dalam amar putusan maupun pertimbangan putusan MK,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, melalui pesan tertulis, Rabu (1/12).

    Herdiansyah menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut materi, substansi, dan aturan pelaksana UU Ciptaker tetap berlaku sebagai sesuatu yang cenderung menyesatkan publik.

    Pernyataan Jokowi, sebut dia, seolah menjadi jaminan bagi para investor dan kelompok oligarki yang berkepentingan terhadap UU Ciptaker.

    “Ini jelas merupakan pembangkangan terhadap putusan MK yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap peradilan (contempt of court),” ujarnya.

    Baca artikel CNN Indonesia “Aliansi Akademisi Serukan Tolak UU Cipta Kerja Tetap Berlaku” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211201215516-20-728728/aliansi-akademisi-serukan-tolak-uu-cipta-kerja-tetap-berlaku.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini