Bengkulu Utara – Maraknya sirup berbahaya, Polsek Lais pada hari sabtu 22 Oktober 2022 sekitar Jam 01.00 periksa langsung ke Apotek dan warung – warung penjual obat yang ada di wilkum Lais.
Kapolsek Lais Iptu Sukamto memberikan himbauan dan sosialisai kepada penjual obat di Apotik dan warung agar tidak menjual lagi obat jenis sirup yang mengandung bahan berbahaya.
“Demi mengantisipasi tersebarnya obat-obatan itu ke masyarakat, maka jajaran Polsek Lais membantu pemerintah melakukan pengecekan langsung ke Apotek dan warung” ujarnya.
Kementerian kesehatan melarang penggunaan maupun penjualan obat- obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan dietilen glikol (EG).
Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.(Hen)