23.6 C
Bengkulu
Sabtu, 5 Juli, 2025
More

    Aset eks Padang Bano, Pemkab Lebong Rugi Puluhan Miliar

    ANALIS JURNAL – Pemkab Lebong merugi. Data terhimpun Analis Jurnal, puluhan miliar dana APBD untuk aset di wilayah eks Padang Bano, kini menyisahkan nama. Kondisi ini didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 20 Tahun 2015 soal tapal batas wilayah. Dimana eks Padang Bano (versi Lebong, red), diperkuat Permendagri kembali ke bumi Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.

    Kabid Aset BKD Lebong, Riska Putra Utama, SE, M.Si dikonfirmasi tak menyangkal kabar itu. Ia mengungkapkan, aset yang dibangun melalui APBD Lebong di wilayah eks Padang Bano tak sedikit nilainya. Kendati tak memperincikan secara detail, namun ia mengklaim anggaran di tubuh APBD Lebong sejak Padang Bano masih dalam tubuh Kabupaten Lebong untuk inventaris aset di wilayah itu mencapai puluhan miliar.

    “Secara rinci, saya belum dapat memastikan. Namun ditaksir memang mencapai puluhan miliar. Anggaran itu untuk inventaris aset di wilayah perbatasan tepatnya di Padang Bano,” ungkapnya.

    Disinggung Inventaris aset? Ia menjelaskan, aset di wilayah eks Padang Bano diantaranya kantor Kecamatan. Ada pula kantor penjagaan yang diinventaris kepada Polres Lebong.

    “Ya sejak putusan Permendagri itu muncul, inventaris aset itu tak lagi dapat difungsikan. Kedepan, kami juga tak tahu bagaimana nasib aset itu. Kasarnya dihancurkan, tapi tidak mungkin kalau sampai di rusak,” cetusnya.

    Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur S.IK menegaskan pihaknya akan berupaya membantu mengintervensi Pemkab Lebong untuk menempuh jalur hukum. Ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015, soal kepastian eks Padang Bano milik Kabupaten Lebong.

    “Sekarang persoalannya berani atau tidak Pemkab Lebong, menempuh langkah hukum. Menganulir Permendagri itu. Jelas Permendagri soal tapal batas itu, secara keabsahan hukum sudah membatalkan undang-undang soal pemekaran wilayah,” tegasnya.

    Kapolres menyampaikan, upaya hukum yang dimaksud yakni melayangkan gugatan SK Kemendagri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemkab Lebong tentu harus mempersiapkan struktur keanggotaan maupun personal yang menguasai soal aturan hukum.

    “Siapkan pengacara, gugat ke MK. Saya yakin wilayah Padang Bano akan kembali ke Lebong,” demikian Ichsan. (Jho)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini