ANALIS JURNAL – Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata, SE,MM naik pitam. Surat yang dilayangkan lembaga legislatif daerah melalui Wakil ketua (Waka) II, Popi Ansa soal perkara mobil dinas (mobnas) Bina Marga, tak digubris. Ia pun menegaskan surat yang dilayangkan beberapa waktu lalu sejatinya diperunttukan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori. Tak batas itu saja, dengan nada tinggi, Joni menepis statemen yang dilontarkannya soal kapasitas Waka II tersebut.
“Keras nian berita tu. Bahasa berita kau cak mano? Kau kan klarifikasi baik-baik, aku terima dengan baik. Jadi sampaikan baik-baik,” cetus Joni dengan nada tinggi.
Soal argumen terhadap apa kapasitas Waka II? Joni pun membantah keras telah memberikan statemen itu. Ia pun berpendapat pemberitaan itu sudah mengarah ke provokatif.
“Kan aku ado pimpinan, pak Bupati. Jadi secara substansi seharusnya Waka II menyurati pak bupati. Kalau ada titah atau petunjuk Bupati, baru aku tindaklanjuti. Kau manusia Idak kau nih. Kau manusia aku jugo manusio. Apo yang kamu sampaikan tu, kamu ngadu-ngadu (provokatif, red). Kito ketemu ajo beduo, Kito bahas. Mano rekaman kau soal aku nyampaikan kapasitas Waka II itu,” dalihnya.
Terpisah, praktisi hukum, Hadymon Chaniago, SH, M.Hum mengecam keras statemen yang dilontarkan pejabat esselon II itu. Ia menilai, sebagai pejabat ASN tentu ia harus memahami soal etika. Begitu pula ranah yang harus ditempuh, jika pemberitaan soal dirinya dianggap konspirasi.
“Marwah dia (Joni, red) sebagai pejabat publik, dipertaruhkan atas statemen itu. Mohon kiranya pak Bupati selaku pucuk pimpinan menindaklanjuti persoalan ini. Dan perlu diketahui, tugas dan fungsi jurnalis dilindungi undang-undang. Selagi berita yang disajikan berimbang dan faktual,” demikian Hadymon. (Jho)