BENGKULU UTARA – Aksi bejat Gatal (nama samaran, red) terhadap anak kandungnya, kini harus dipertanggungjawabkan. Pria berusia 58 Tahun, asal Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ini, tengah diburu polisi. Ini setelah keluarga korban yang diketahui baru berusia 16 Tahun, melaporkan tindakan tak bermoral sang ayah kandung ke Polsek Padang Jaya.
Kapolsek Padang Jaya, Iptu Edi Purwanto dikonfirmasi wartawan membenarkan kabar ini.
“Kami tengah mengumpulkan keterangan. Khususnya dari para saksi, berikut barang bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus pelecehan anak kandung hingga membuat korban melahirkan sang buah hati berjenis kelamin laki-laki telah dilimpahkan ke Mapolres Bengkulu Utara. Ia pun memastikan agenda pemeriksaan Korban berikut keluarga akan langsung dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres BU.
“Korban akan menjalani visum. Ini dilakukan guna memperlancar penyelidikan,” tuturnya.
Disinggung ancaman hukuman? Jika terbukti, sambung Kapolsek, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan Pasal 81 ayat 3 Sub Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dan Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman 15 Tahun penjara. Sesegera mungkin pelaku akan kita ringkus,” tegasnya.
Terpisah, praktisi hukum sekaligus pemerhati anak, Hadyimon Chaniago, SH, MH turut mendesak agar pelaku segera diringkus. Ia pun turut prihatin atas kejadian tersebut.
“Ayah kandung biadap itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Khususnya di mata hukum,” tandasnya. (Jho)