saat ini Terduga pelanggar berinisial BA, sudah secara resmi ditahan oleh pihak Bidpropam Polda Bengkulu, dan hari ini korban (YA )didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Dari LBH Wawan Adil (Julisti Anwar SH, Nuroni SH, Adillah Tri Putra Jaya,SH dan Gadis Siwariyah, S.H.) telah dilakukan pemeriksaan untuk diminta keterangan berkaitan dengn tindak pidana tersebut.
Tim Kuasa Hukum mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Bengkulu yg telah memproses perkara ini tanpa pandang bulu.
Tim Kuasa Hukum juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yg telah memberikan support terhadap Korban dan Keluarga.
dan Tim kuasa Hukum berharap, kepada pemerintah provinsi Bengkulu maupun Pemerintah daerah untuk sama-sama memberikn support secara mental kepada Korban (YA).
selanjutnya Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, dan dapat mengusut tuntas perkara ini.
kita percaya aparat bekerja dengan profesional dan kita minta semua pihak memantau perkara ini agar korban memdapat keadilan agar dikemudian hari tidak terjadi lagi kejadian seperti ini, pungkas julisti. (Nadir)