Tersangka cabul dilimpahkan ke JPU Bengkulu Selatan, Rabu (27/09). Foto (Doni)
BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana membujuk anak dibawah umur untuk melakukan Persetubuhan dengannya atau orang lain di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan ,Rabu (27/09/23), sore.
Penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap (P.21), oleh Jaksa Penuntut Umum dan pada 27 September 2023 dilaksanakan serah terima tersangka dan barang buktinya Perkara Pidana membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain tersebut atas nama korban Bunga (samaran), sesuai dengan Laporan Polisi pada 14 September 2023 lalu.
Tersangka pelaku tindak pidana Pidana membujuk anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain tersebut adalah Aff, warga Kabupaten Bengkulu Selatan .
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aiptu Ahmad Gufron, SH dan Bripda Gio Fani kepada JPU Lutiarti,S.H ( AJUN JAKSA ) selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, SH,MH mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti “ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum “pungkas Kasat Reskrim.